Welcome to the Frontpage
Bolehkah Meruqyah Orang Kafir Yang Sakit? PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Minggu, 04 Oktober 2009 16:37
Bolehkah meruqyah orang kafir yang sakit untuk tujuan dakwah? Jika ruqyah itu membawa hasil yang baik barangkali si kafir itu akan berpikir masuk Islam? Biasanya dengan cara itu dapat disampaikan kepada si kafir tersebut bahwa sebenarnya tidak ada kekuatan pada ruqyah ini, namun kesembuhan hanya datang dengan kehendak Allah Ta'ala. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Alhamdulillah, tidak ada faktor yang melarang perbuatan tersebut. Allah telah menjadikan Al-Qur'an Al-Karim sebagai obat segala penyakit, sebagaimana halnya madu, minyak zaitun dan lainnya. Perkara-perkara tersebut merupakan faktor-faktor penyembuh, sementara yang menyembuhkan adalah Allah. Boleh saja dilakukan ruqyah terhadap orang kafir tersebut, apalagi Anda berusaha menariknya ke dalam Islam.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan keterangan yang membolehkan meruqyah orang kafir.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu ia berkata:

 

Selanjutnya...
 
Hukum Berlangganan Majalah Yang Memuat Foto-Foto Makhluk Bernyawa PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Minggu, 04 Oktober 2009 16:36
Apa hukumnya berlangganan majalah islami yang memuat gambar dan foto makhluk bernyawa?

Alhamdulillah, boleh-boleh saja berlangganan majalah islami yang memuat foto-foto makhluk bernyawa. Sebab ia berlangganan karena faidah yang terdapat di dalamnya bukan karena gambar dan foto-foto tersebut. Adapun majalah yang memang khusus diterbitkan untuk memuat gambar-gambar dan para pelanggan juga membelinya untuk itu tentu saja hukumnya haram, tidak boleh membelinya. Sebab malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk yang bernyawa).

 

Selanjutnya...
 
Menjual Kartu Ucapan Selamat Hari Natal PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Minggu, 04 Oktober 2009 16:33
Saya bekerja sebagai akuntan. Dalam pekerjaan saya dapatkan kartu-kartu natal yang mengandung berbagai kata-kata syirik, seperti: "Isa adalah Allah," "Dan dia mencintaku," dst. Kalau majikan memberikan kepada saya kartu-kartu tersebut, lalu saya jelaskan kepadanya dan saya nasihati dia, kemudian saya letakkan uang pembayarannya di alat perekam; apakah saya bisa kafir? Saya benci kemusyrikan, saya benci agama Nashrani dan saya juga benci orang-orang Nashrani. Apakah saya kafir?

Selama anda masih beriman, masih membenci kemusyrikan dan membenci agama Nashrani, Anda tidak kafir. Anda tetap sebagai muslim, selama Anda berada dalam tauhid dan tidak melakukan perbuatan yang mengeluarkan Anda dari Islam.

Akan tetapi harus Anda ketahui, bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslim menolong orang-orang kafir untuk mengadakan dan merayakan Hari Raya mereka dengan cara apapun, di antaranya dengan menjual pra sarana yang mereka gunakan dalam Hari Raya mereka.

Selanjutnya...
 
Apa Hukum Berjual-beli Dengan Orang Kafir Padahal Ada Muslim Lain PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Minggu, 04 Oktober 2009 16:34
Apa hukumnya seorang muslim yang tidak bekerjasama dengan sesama muslim, yakni tidak merasa senang dan tidak suka membeli sesuatu dari sesama muslim, tetapi justeru senang membeli barang dari toko-toko orang kafir. Hukumnya halal atau haram?

Pada asalnya seorang muslim boleh saja membeli apa yang diperlukan tentunya yang dihalalkan oleh Allah, dari orang muslim atau kafir. Nabi sendiri juga terkadang membeli sesuatu dari orang Yahudi. Akan tetapi kalau seorang muslim enggan membeli dari sesama muslim tanpa sebab tertentu, misalnya karena si muslim itu suka menipu, atau terlalu melambungkan harga, atau karena barangnya jelek dan sejenisnya, maka itu adalah haram karena akan menurunkan harga barang muslim, dan akan berubah menjadi simpati untuk membeli barang dari orang kafir, lebih mengutamakannya dari sesama muslim tanpa alasan bisnis, sehingga menyebabkan kebangkrutan sesama muslim atau menyebabkan barang mereka menjadi tidak laku.
Selanjutnya...
 
Hukum Wasiat Seorang Muslim Kepada Orang Kafir Dan Orang Kafir Kepada Seorang Muslim. PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Minggu, 04 Oktober 2009 16:32
Apa hukum wasiat seorang muslim kepada orang kafir dengan memberikan kepadanya kurang dari sepertiga dari hartanya dan bagaimana pula jika sebaliknya. Apakah boleh seorang muslim menerima harta dari orang kafir bila dia berwasiat demikian.?

Alhamdulillah.
Para fuqoha kaum muslimin dari kalangan Hanafiah dan Hanabilah serta kebanyakan Syafi'iyah telah sepakat tentang sahnya wasiat dari seorang muslim kepada kafir dzimmy atau dari kafir dzimmy kepada seorang muslim dengan syarat wasiat syar'iyyah. Mereka berhujjah dengan firman Allah:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan ad dien (agama) dan tidak mengusir kamu dari negeri-negeri kamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil." (Q.S. Al Mumtahanah : 8).
Selanjutnya...